Ombudman RI Cegah Maladmintrasi di Bengkulu Selatan
PERTEMUAN: Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu Jaka Andhika melakukan pertemuan dengan Pemkab Bengkulu Selatan-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali berkunjung ke Bengkulu Selatan. Namun kunjungan kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena bukan dalam rangka menilai pelayanan publik melainkan memberikan pengarahan dalam upaya pencegahan maladministrasi.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika menuturkan, mencegah terjadinya maladmistrasi merupayakan langkah penting sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi.
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Terima Laporan Jukir Nakal, Parkir Motor Ditarif Rp5000
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Ajak Ciptakan Pilkada Aman dan Sejuk
Jaka juga menjelaskan bawah Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayaan publik.
"Jadi, kami ke Bengkulu Selatan ini dalam rangka menjalankan salah satu tugas Ombudsman mencegah terjadi maladministrasi," ujar Jaka setelah melakukan rapat evaluasi pelayanan publik di Pemkab BS bersama unsur Pemkab BS di ruang rapat Setda Bengkulu Selatan, Rabu kemarin (9/10/2024)
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan dalam melakukan upaya pencegahan maladminitasi tersebut Ombudsman melakukan penilaian terhadap kepatutan penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA:Jumlah Anak Berpotensi Stunting di Kaur Semakin Meningkat
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Honorer Tamatan SMA, Tahun Ini Tersedia 67 Formasi
Jaka mengatakan pada tahun 2024 ini Ombudsman telah melakukan penilaian pelayanan public termasuk di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
"Kita telah memindai data, melakukan supervisi dan penjaminan mutu. Untuk tahapan yang ini telah masuk finalisasi di tingkat Ombudsman RI di pusat," jelasnya.
Jaka menambahkan bahwa dalam melakukan pencegahan maladministarasi. Ombudsman di Bengkulu Selatan juga melakukan evaluasi sebagai persiapan untuk standar kepatuhan selanjutnya.
BACA JUGA:5 Danau Terluas di Indonesia, Danau Ranau Belum Ada Apa Apanya, Danau Toba Tetap Nomor Wahid
BACA JUGA:Danau Paniai Di Papua, Masuk Daftar Danau Terindah di Dunia, Cocok Tempat Berlibur
"Karena di tahun 2025 nanti, bukan lagi penilaian seperti tahun sebelumnya. Tetapi masuk ke pelayanan publik yang lebih kompleks dan lebih komperhensif lagi penilaiannya," sambungnya.
Adapun yang dimaksud dengan maladministrasi, diterangkan Jaka, bahwa pada undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa maladministrasi tersebut merupakan semua perbuatan yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik yang menyebabkan kerugian materiil dan non materiil.
BACA JUGA:Banyak Lahan Pertanian Dilanda Bencana, DKP Bengkulu Selatan Siapkan CBP
BACA JUGA:Gaji Minus dan Ekonomi Sulit Jadi Penyebab Kredit Bank PNS dan Perangkat Desa Macet
Seperti mengabaikan kewajiban hukum dan menyalahgunakan wewenang, serta penundaan yang berlarut.
"Intinya maladminitasi itu pintu masuk tindakan-tindakan koruptif. Sehingga di Ombudsman itu ada pencegahan maladministrasi," pungkasnya.
(one)