Menjelang Kampanye, Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Tidak Bolah Gunakan Aset Pemerintah
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan M. Sahran-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan M. Sahran mengingatkan peserta Pilkada tidak menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan apapun. Sebab sesuai aturan, aset pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan politik.
“Tahapan pilkada kan sudah berjalan, tidak lama lagi akan masuk tahap kampanye. Larangan soal penggunaan aset pemerintah ini kami sampaikan agar kedepan tidak terjadi pelanggaran ini, semuanya harus tahu aturan ini,” kata Sahran.
BACA JUGA:Dinyatakan TMS, Reskan Minta KPU Bengkulu Selatan Dapat Teliti
Dikatakan Sahran, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada peserta pilkada ataupun tim pemenangan yang menggunakan aset pemerintah untuk keperluan pencalonan. Jika hal itu ditemukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
BACA JUGA:Mau Jadi KPPS Pilkada 2024? Ini Syarat Lengkapnya
“Pengawasan akan terus dilakukan. Kalau ditemukan ada pihak yang memakai aset pemerintah untuk kepentingan pilkada, tentu akan dilakukan tindakan. Karena hal itu merupakan pelanggaran,” tegas Sahran.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Seluma Butuh 2.618 KPPS
Sebelumnya Bawaslu Bengkulu Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terkait larangan melakukan mutasi pejabat. Sebab tahapan Pilkada sudah dilaunching.
BACA JUGA:Masa Tugas Pjs Bupati Mulai 25 September, Siapa Saja Orangnya?
Sesuai aturan, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat terhitung enam bulan menjelang Pilkada. (yoh)