Bupati Seluma Paparkan Rancangan Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Seluma belum juga disahkan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Seluma belum juga disahkan. Hal itu membuat Bupati Seluma Erwin Octavian didampingi Sekda Seluma H Hadianto, Asisten II Almedian Saleh serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pemaparan Raperda RTRW langsung di Kementerian ATR BPN.

BACA JUGA:Keunikan Objek Wisata Gua Jatijajar di Kebumen, Karya Alam Luar Biasa yang Diselimuti Cerita Unik

BACA JUGA:Pesona Pantai Sari Ringgung Pesawaran Lampung, Fasilitas Lengkap, Suasana Tenang dan Asri


Selain dihadiri langsung oleh Bupati Seluma, pemaparan ini juga diikuti oleh sejumlah OPD melalui zoom meeting di ruang rapat bupati, kemarin (17/9).
“Terkait dengan Raperda RTRW, tadi bapak bupati melakukan pemaparan langsung di Kementerian ATR/BPN. OPD, seperti perizinan dan Dinas PUPR mereka datang langsung ke sana. Kemudian OPD lainnya seperti Inspektorat, Dinkes, dan lainnya mengikuti pemaparan ini melalui zoom meeting,” tegas Asisten III Riduan Sabrin kemarin.

BACA JUGA:Keindahan Pantai Ketapang Bahari di Pesawaran Lampung, Cocok Untuk Tempat Bersantai

BACA JUGA:Pantai Dewi Mandapa Di Pesawaran Lampung, Objek Wisata Memukau, Cocok Untuk Tempat Santai Bersama Pasangan


Sebagaimana diketahui Raperda RTRW Kabupaten Seluma ini sudah masuk dalam agenda pembahasan di tingkat komisi DPRD Seluma.
Namun menjelang pergantian anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 Raperda ini tak kunjung selesai dibahas di tingkat komisi. Sehingga saat ini Kabupaten Seluma masih belum memiliki Perda RTRW.

BACA JUGA:Objek Wisata Pantai Sari Ringgung di Lampung, Indah dan Menarik, Ada Masjid Terampungnya

BACA JUGA:Pantai Rio, Objek Wisata Terbaru dan Menarik di Kalianda Lampung Selatan, Ini Fasilitas Yang Bisa Dinikmati

Menariknya lagi, informasi yang diterima Perda RTRW ini di deadline oleh kementerian dalam negeri hingga 30 September.
Kabarnya apabila pada tanggal 30 September Perda ini belum disahkan maka akan diambil alih oleh kementerian dengan dasar Perda RTRW yang lama.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan