15 LSM di Kaur Tak Kantongi Badan Hukum, 4 SK Kedaluwarsa
Editor: Suswadi AK
|
Senin , 16 Sep 2024 - 19:35
15 LSM di Kaur -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Program Beasiswa Ketua Osis Didorong Berlanjut
BACA JUGA:Target 2025 Seluruh Jalan Dalam Kota Manna Mulus
Ketidakaktifan tersebut karena sudah bubar, pindah alamat dan tidak diketahui di mana serta belum memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas.
“Jadi, jika tidak terdaftar dan datanya tidak ada, berarti dianggap ilegal,” tutupnya. (jul)