15 LSM di Kaur Tak Kantongi Badan Hukum, 4 SK Kedaluwarsa

15 LSM di Kaur -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Program Beasiswa Ketua Osis Didorong Berlanjut

BACA JUGA:Target 2025 Seluruh Jalan Dalam Kota Manna Mulus

Ketidakaktifan tersebut karena sudah bubar, pindah alamat dan tidak diketahui di mana serta belum memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas.

“Jadi, jika tidak terdaftar dan datanya tidak ada, berarti dianggap ilegal,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan