Bupati dan Wabup Seluma Pamitan Tuk Cuti Kampanye Pilkada

Bupati Seluma Erwin Octavian dan Wabup H Gustianto berpamitan untuk segera menjalani cuti masa kampanye-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Seluma 2024. Bupati Seluma Erwin Octavian dan Wabup H Gustianto berpamitan untuk segera menjalani cuti masa kampanye.
Keduanya sama-sama akan maju kembali pada Pilkada Seluma meski tidak lagi berpasangan. Erwin akan berpasangan dengan Jonaidi sementara Gustianto akan mendampingi Teddy Rahman.

BACA JUGA:Ormas Punya Peranan Penting Kawal Pemilukada

BACA JUGA:Nelayan Pantai Mangkudum Butuh Bantuan Alat Tangkap

Sesuai ketentuan, keduanya selaku calon petahana harus mengambil cuti saat pelaksanaan kampanye. Cuti kampanye akan mulai dilakukan pada 25 September 2024.
Untuk itu, kemarin (11/9/2024) siang, Bupati dan Wabup Seluma yang menghadiri pengukuhan masa jabatan 177  kades di Balai Adat Seluma sekalian berpamitan untuk menjalankan cuti selama masa kampanye.

BACA JUGA:Pedagang PTM Kutau Diingatkan Jaga Kebersihan

BACA JUGA:Tahun Ini Ada 40 Orang Seluma Daftar Ibadah Haji

“Karena saya dan pak wabup akan maju pada Pilkada Seluma. Kami berpamitan untuk menjalankan massa cuti yang akan dimulai pada 25 September nanti,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan selama dirinya dan Wabup menjalani cuti kampanye. Seluma akan dipimpin seorang Penjabat sementara (Pjs) Bupati Seluma yang ditunjuk oleh Kemendagri atas usulan Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Kaur Gelar Pemilihan Duta Wisata Dang Odang 2024

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Lagi-lagi Nyawa Melayang Akibat Perkelahian

Ditambahkan Wabup, selama masa cuti ini dirinya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Baik itu kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitas lainnya yang ditanggung oleh negara.
“Untuk itu selama masa kampanye, saya akan menempati kediaman pribadi saya kembali, tidak di rumah dinas,” ungkap Wabup.

BACA JUGA:Masjid Agung Jawa Tengah, Bangunan Megah Perpaduan Tiga Gaya Arsitektur Dunia

BACA JUGA:Saloka Theme Park, Taman Rekreasi Terbesar di Jawa Tengah, Surganya Wisatawan

Sesuai surat Gubernur Bengkulu 100/925/B.I/VIII/2024, bagi bupati dan wakil bupati se-Provinsi Bengkulu yang mengikuti Pilkada 2024, cuti di luar tanggungan negara sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Kemudian daerah yang bupati dan wakil bupati cuti secara bersamaan karena ikut mencalonkan diri. Maka akan ditunjuk seorang Pjs Bupati oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur sampai selesainya masa kampanye.

BACA JUGA:Kampung Pelangi Semarang, Destinasi Wisata Hits dengan Spot Foto Keren

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan