Batu di Air Kedurang Kembali Dikeruk untuk Komersil, Warga Khawatirkan Abrasi

Lokasi kuari di Sungai Air Kedurang yang berada di wilayah Desa Nanjungan Kedurang Ilir-Gio/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

Sedangkan penambangan batu dan pasir atau kuari yang sudah beroperasi aktif berada di Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir. Kuari mengeruk material menggunakan alat berat excavator. 

Pemilik kuari, H.Minarman, S.H mengatakan, penambangan batu dan pasir yang dilakukan adalah legal. Sebab pihaknya telah mengantongi izin dari semua lembaga terkait.

BACA JUGA:Formasi Dokter Spesialis Masih Sepi Peminat

“Saya sudah mendapat izin dari kementerian dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk pengambilan batu ini. Kalau tidak ada izin, tidak mungkin kuari saya ini beroperasi lagi,” kata Minar.

Dijelaskan Minar, aktivitas pengambilan batu sudah berjalan sekitar tiga bulan terakhir. Ia mengklaim masyarakat di wilayah Kedurang dan Kedurang Ilir setuju dengan adanya kuari tersebut.

BACA JUGA:Taman Merdeka Manna Alternatif Tempat Rekreasi Keluarga

Salah satu alasannya karena tidak perlu jauh lagi membeli material untuk keperluan pribadi ataupun proyek pemerintah.

“Izin lingkungan sudah ada, bahkan semua Kades di Kedurang Ilir setuju, mereka menandatangani surat persetujuan aktivitas kuari ini,” ujar Minarman.

Ditambahkan Minarman, kuari miliknya itu sudah beraktivitas sejak tahun 1998, dari sejak itu izinnya tidak pernah mati.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ajak Warga Budayakan Olahraga Bersepeda

Namun pada rentang tahun 2015-2016 lalu, aktivitas kuarinya berhenti karena kebijakan Pemda yang melarang semua aktivitas penambangan material di sepanjang sungai Air Kedurang.

Nah baru pada tahun 2024 ini, Minarman kembali mengaktifkan perizinan kuari miliknya dan kembali beroperasi.

Menurutnya, pengambilan batu tidak akan merusak lingkungan. Sebab di sekitaran kuarinya itu tidak ada sawah dan jauh dari pemukiman penduduk. 

“Pihak dari Kementerian dan juga Balai Pengairan sudah datang cek ke lokasi ini, menurut mereka tidak ada potensi untuk mengancam kerusakan lingkungan. Atas dasar itu pulan izin kuari diterbitkan,” tukas Minarman. (yoh)

Tag
Share