Komisi IV DPRD Provinsi Minta Investasi Dipermudah

KETUA: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi-ica-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu membahas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan penyesuaian aturan dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun tentang Penanaman Modal yang telah disahkan pada tahun 2017 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengharapkan Raperda ini disahkan menjadi Perda nantinya agar bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Bengkulu. “Kalau selama ini birokrasinya terlalu banyak, kita minta disederhanakan, sesuai dengan budaya, adat di daerah ini," kata Edwar, Senin (4/12).

Edwar juga berharap perizinannya nantinya juga tidak memberikan dampak sosial bagi masyarakat. Salah satu contohnya angkutan batu bara yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu. Nantinya ditata dengan baik agar tidak berdampak bagi masyarakat, seperti merusak jalan dan membuat debu-debu yang menganggu aktivitas masyarakat. "Itu kita harapkan nanti bisa menjadi perhatian," katanya.

Hal senada juga juga diungkapkan Anggota Komisi IV, Gunadi Yunir yang mengharapkan, investasi yang ada nantinya bisa membawa dampak yang baik kepada masyaraat. Khususnya bisa menyerap tenaga kerja dari lokal.

"Investasi bisa membawa dampak yang baik bagi daerah, begitu juga bagi tenaga kerja lokal," kata Gunadi.

Seperti diketahui, berdasarkan Rencana Pembangunan  Jangka Menengah (RPJM) tahun 2021-2026 tercatat nilai investasi di Provinsi Bengkulu meningkat dari tahun ke tahun walupun pada fase Indonesia dilanda pandemi Covid-19. (cia/prw)

Tag
Share