Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Peserta Pilkada

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala desa (kades) boleh hadir dalam kegiatan kampanye peserta pilkada, paslon bupati-wabup ataupun paslon gubernur-wagub. Kades tidak perlu khawatir kena sanksi saat hadir dalam kegiatan kampanye.

“Kades dan perangkat desa boleh hadir dalam kegiatan kampanye calon bupati ataupun calon gubernur. Hal itu tidak melanggar aturan, kades dan perangkat tidak akan dikenakan sanksi,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

BACA JUGA:Siapa Unsur Pimpinan DPRD Kaur?

Dikatakan Arif, kades dan perangkat desa diperbolehkan hadir karena mereka punya hak untuk memilih. Hadir dilokasi kampanye menjadi wadah untuk mendengarkan penyampaian visi misi dan program yang ditawarkan paslon.

BACA JUGA:Harga TBS di Bengkulu Selatan Stabil, Berondol Tembus Rp2900 Per Kilogram

Jika mengetahui program paslon, tentu hal itu akan menjadi pertimbangan kades dan perangkat desa untuk menyalurkan hak suara. Mereka bisa menentukan pilihan berdasarkan program yang akan direalisasikan calon jika terpilih menjadi pemegang kewenangan di pemerintahan.

BACA JUGA:Cegah Kasus Stunting, Konsumsi Ikan Secara Teratur!

Namun, Arif mengingatkan, keberadaan kades ataupun perangkat desa dilokasi kampanye peserta pilkada hanya sebatas hadir, tidak boleh melakukan hal lain yang mengarah ke dukungan untuk paslon.

BACA JUGA:Selama Masa Pendaftaran Pilkada, KPU Lakukan 2 Kebijakan Progresif

“Kehadiran kades ataupun perangkat desa dilokasi kampanye peserta pilkada tidak boleh aktif, misalnya mengajak atau mengarahkan orang untuk mendukung paslon. Apalagi sampai orasi di atas panggung, hal itu jelas pelanggaran, soalnya tidak netral lagi. Hadir di acara kampanye secara pasif saja, hanya untuk mendengar penyampaian visi misi dan program,” tukas Arif. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan