Peluang Kerja PTPS, Gaji Rp 1,1 Juta, Dapat Jaminan Perlindungan Kerja

HADIR : Bawaslu Kaur saat menghadiri Rakor di Yogyakarta berkaitan penyusunan dan pembentukan PTPS-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten kaur yang ingin bergabung dalam jajaran pengawas pilkada 2024.

Peluang tersebut adalah menjadi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Dalam waktu dekat seleksi TPPS akan dibuka.

BACA JUGA:50 Persen Sawah di Desa Air Latak Mengalami Gagal Panen

Penghasilan yang akan didapatkan oleh PTPS cukup menggiurkan yakni Rp 1,1 juta rupiah perbulan. Kemudian akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.

Menjelang seleksi PTPS di Kabupaten Kaur, Komisioner Bawaslu Kaur mengikuti rapat koordinasi (rakor) sejak 30 - 1 September 2024 penyusunan pembentukan PTPS, di Yogyakarta. 

Ketua Bawaslu Kaur Muslihudin, ST menegaskan rakor tersebut digelar dalam rangka persiapan pembentukan PTPS nantinya di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Dirwan Mulai Koar Koar, Bermain Dibalik Layar, Dukung Pasangan Tati-Rizal

"Jadi per TPS itu ada pengawasnya ada 268 TPS di Kabupaten Kaur ini nanti semuanya akan diawasi PTPS," kata Muslihudin.

Ia menyebut PTPS merupakan tim Bawaslu di bawah komando Panwascam serta Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK).

Dalam menjalankan tugasnya PTPS akan memantau sejumlah proses yang dilalukan pemungutan suara.

Nantinya PTPS dibentuk oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan tujuan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. "Nanti perekrutannya dilakukan oleh Panwascam bukan Bawaslu yang merekrut," tegasnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Inovasi dan Dukungan untuk UMKM Lokal

Dalam menjalankan tugasnya, PTPS memiliki tugas dan wewenang. Diketahui dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan