Pengawasan Gratifikasi Di Kaur Ditingkatkan, ASN Waspada

RAPAT: Inspektorat Daerah Kaur saat menggelar rapat bersama tim unit pengendalian gratifikasi (UPG)-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

“Misalnya ada kepala instansi berkaitan jabatannya menerima hadiah uang diatas Rp 1 juta, itu harus dilaporkan ke UPG dan kemudian UPG meneruskan ke KPK. Termasuk misalnya menerima bingkisan juga harus dilaporkan ke UPG. Nanti tim dari UPG ini akan menelaah kembali apakah gratifikasi atau bukan,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan