Oknum Guru “Chat Mesra” Lolos Dari Jerat Hukum? Kasat Reskrim: Berlanjut!
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Beredar isu oknum guru salah satu SMAN di Bengkulu Selatan berinisial BJE alias Bo yang terjerat kasus pencabulan terhadap salah seorang siswinya, lolos dari jerat hukum. Informasi ini beredar setelah tersangka dan korban berdamai.
Namun Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, MH menegaskan proses hukum kasus pencabulan dengan tersangka Bo, terus berlanjut. Bahkan berkas penyidikan tersangka telah dikirim ke Kejari Bengkulu Selatan.
“Perkara ini tetap lanjut. Berkas tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu hasil jaksa meneliti berkas perkara tersebut. Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.
Sembari berkas perkara tersebut diteliti jaksa, tersangka tetap ditahan di sel tahanan Mapolres BS. Kasat Reskrim membantah kalau tersangka telah bebas. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar dan hanya isu.
“Tersangka (Bo) masih ditahan. Masih berada di dalam sel tahanan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Bengkulu Selatan,” tegas Kasat Reskrim.
Sekedar mengingatkan, Bo ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Polres BS pada Jumat (3/11) lalu.
Bo yang sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru ini mencabuli salah seorang siswinya. Aksi pencabulan itu dilakukan Bo dalam bulan Agustus 2023 sebanyak empat kali di dalam lingkungan sekolah dan masih jam pelajaran sekolah. Pencabulan ini terungkap setelah chat mesra pesan WhastApp antara guru dan siswi (tersangka dan korban) menyebar di masyarakat. (yoh)