Kepala DPMD Kaur Jadi Tersangka “Jahitan Jas”

TERSANGKA: Kapolres Kaur menggelar jumpa pers penetapan tersangka, kemarin (30/11) -julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur berinisial As ditetapkan sebagai tersangka kasus jahitan jas. Kamis (30/11), As ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kaur atas sangkaan dugaan korupsi anggaran pengadaan 225 baju jas perangkat desa di 49 desa di Kaur.

As diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mengarahkan dan mengubah Anggaran Pendapatan Belanja Dana Desa (APBDes) tanpa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). As ditetapkan tersangka bersama rekanan berinsial RD alias SK.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, As dan RD ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jas melalui dana desa," beber Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Kaur, kemarin (30/11).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Joni Manurung, MH mengatakan pengungkapan kasus pengadaan baju jas ini atas laporan masyarakat. Dimana saat Musrenbangdes 2022, pihak desa tidak mengalokasikan dana pembuatan jas. Namun saat pelaporan DD, malah timbul pembelian jas sejumlah perangkat desa dengan harga Rp 2,5 juta per setel.

Belakangan sejumlah desa yang sudah terlanjur belanja kepada pihak rekanan berinsial RD mengembalikan dana ke kas desa. Banyak juga desa yang menolak pengadaan jas tersebut dengan alasan dana tidak diploting.

"Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa 45 saksi. Juga meminta keterangan 3 saksi ahli," tegas Kapolres.

Tersangka RD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN dalam pengadaan baju jas di desa yang bersumber dari APBDes 2022,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Sementara tersangka As diduga menerima hadiah atau janji pada kegiatan pengadaan jas di desa  yang bersumber dari DD APBDes 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (a) atau  Pasal 5 Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana  minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Terpisah As mengaku apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar. Ia menyebut dalam perkara itu dirinya tidak pernah menyalah gunakan wewenang atau jabatan. Dia menyebut dirinya juga tidak pernah diberi ataupun meminta sesuatu dari rekanan.

"Saya akui saya sempat sakit berat dan secara manusiawi menurut saya pantas meminjam biaya berobat, tapi itu pinjaman tidak ada namanya meminta atau adanya janji janji," ujar As. (jul)

Tag
Share