321 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Berhasil Ditangkap
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Hingga Agustus 2024, Polda Bengkulu dan jajaran telah menangkap 321 tersangka penyalahgunaan narkotika. Para tersangka terdiri dari 311 orang laki- laki dan 10 orang perempuan.
Dari hasil penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10,8 kilogram ganja, 1,3 kilogram sabu dan 58 gram ekstasi.
BACA JUGA:DLH Kaur Turunkan Tim Penyidik Cek IPAL Pabrik CPO PT. KGS
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan untuk kasus yang berhasil diungkap yakni sebanyak 257 kasus.
Yakni Polda Bengkulu sebanyak 88 kasus, Polresta Bengkulu sebanyak 43 kasus, Polres Bengkulu Utara sebanyak 19 kasus, Polres Mukomuko 12 kasus, Polres Rejang Lebong 40 kasus, Kepahiang 19 kasus.
BACA JUGA:Anggota Paskibraka Diminta Maksimalkan Laksanakan Tugas
Kemudian pengungakapan oleh Polres Lebong 8 kasus, Polres Bengkulu Selatan 7 Polres Seluma 6 kasus, Polres Kaur 5 kasus dan Polres Bengkulu Tengah 10 kasus.
"Untuk usianya di dominasi umur 30 tahun keatas yang sebanyak 149 orang," kata Tonny, Minggu (11/8/2024).
BACA JUGA:Lagi, Satlantas Polres Kaur Amankan 9 Motor Knalpot Brong
Untuk usia 25-29 tahun sebanyak 19 orang, 19-24 tahun sebanyak 77 orang, 16-18 tahun sebanyak 10 orang. Selain itu ada juga yang berusia 15 tahun sebanyak 1 orang dan anak - anak 1 orang.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos Tunai di Bengkulu Selatan Sulit Dipantau
Dilihat dari jenis pendidikan di dominasi rata-rata lulusan SMA sebanyak 168 orang, SMP sebanyak 61 orang, SD sebanyak 72 orang perguruan tinggi sebanyak 22 orang.
Sedangkan untuk masa pekerjaannya didominasi oleh swasta, lalu wiraswasta, tani, mahasiswa, pelajar, guru, pengangguran hingga PNS.
BACA JUGA:Ini Harga Pertamax Terbaru di Provinsi Bengkulu Mulai 11 Agustus 2024