Tenaga Ahli Bawaslu RI Sosialisasikan Sanksi Politik Uang
Ilustrasi-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI gencar mensosialisasikan danksi bagi pelaku politik uang atau money politic.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal.
BACA JUGA:PPP Naksir Reskan Efendi, Gabung Demokrat dan Hanura?
Bachtiar Baetal menjelaskan, penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum.
Pada Pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.
"Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang," tuturnya.
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam upaya memperluas cakupan hukum, Bawaslu juga menyoroti perbedaan subjek hukum yang dapat dijerat antara pemilu dan pilkada.
Pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye, sedangkan pada pilkada, subjek hukum meliputi pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.
"Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dijerat. Untuk mereka yang tidak terdaftar, akan dikenakan sebagai pihak lainnya," katanya.
BACA JUGA:Hasil Pengecekan Tim, Kualitas Beras Bapang Tahap 3 Baik
Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Meski demikian, Bachtiar mengakui bahwa fenomena politik uang masih marak terjadi, baik dalam pilkada maupun pemilu.
Dirinya mencatat, pada tahun 2020 saja, ada sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu.
"Kami terus mengingatkan seluruh warga negara agar tidak menerima uang yang diberikan dalam konteks politik, baik dalam pilkada maupun pemilu, karena konsekuensinya berat," kata Bachtiar.