KPU Rancang Aturan Kampanye Pilkada Di Media Sosial, Maksimal 20 Akun Tiap Aplikasi

Komisioner KPU RI August Mellaz-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang aturan terkait kampanye Pilkada 2024 di media sosial. Rencananya KPU akan mengatur akun sosial media untuk kampanye sebanyak 20 akun.

"Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, belum lama ini.

BACA JUGA:Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Dewan Sahkan APBD Perubahan

Mellaz menjelaskan,  aturan itu merupakan adopsi dari Peraturan KPU saat kampanye Pemilu. Diketahui, saat kampanye Pemilu, KPU juga membatasi akun media sosial sebanyak 20 akun.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Siapkan Barcode Antrean

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan aturan kampanye media sosial juga akan berkaitan dengan jenis-jenis kategori ujaran kebencian. Akan dicantumkan poin poin yang mengatur dan melarang terjadinya ujaran kebencian melalui kampanye di social mesia. Idham lantas meminta para peserta mematuhi aturan tersebut.

BACA JUGA:Tim GAAS KEUN Berikan Bantuan Penanganan Stunting

"Kami atur dan di dalamnya ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan hal itu termasuk kategori yang dilarang dan kami mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tau, karena aturan ini bukan aturan baru," kata Idham.

BACA JUGA:KSM Kemenag Diumumkan 9 Agustus, Pemenang Bakal Dikirim ke Ternate

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada mulai 25 September-23 November 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai 24-26 November 2024. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan