Perhatian, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Perokok-Vapers 21 Tahun
Ilustrasi-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA – Perhatian bagi para perokok dan penjual rokok, pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait rokok.
Presiden Joko Widodo menaikkan batas usia perokok minimal dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
BACA JUGA:Cegah Inflasi, DKP Bengkulu Selatan Pantau Harga Bahan Pangan
Sebagaimana teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pasal 441 ayat 1 tercantum jelas pelarangan penjualan di kelompok umur kurang dari 21 tahun serta untuk ibu hamil. Peningkatan usia perokok salah satunya berkaitan dengan upaya pemerintah menekan kasus perokok anak dan remaja.
"Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi poin tersebut.
BACA JUGA:Berkelahi di Kebun Kopi, Bapak dan Anak Warga Seluma Ini Terkapar Tak Berdaya
Tidak hanya berlaku pada rokok konvensional, aturan yang sama diterapkan pada rokok elektronik atau vape.
Khusus vape, pemerintah melarang penggunaan diksi atau kalimat yang mengesankan pengguna mengonsumsi dengan aman dan bebas risiko kesehatan, seperti kata light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium.
"Serta kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama," bunyi pasal 441 ayat 2 huruf b.
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Menaikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbarunya
Aturan yang dibuat untuk menekan prevalensi perokok terutama pada anak, juga melarang penjualan rokok termasuk vape dalam jarak 200 meter dari lingkungan sekolah dan taman bermain. (**)