Dinas PMD Bengkulu Selatan Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

BIMTEK: Dinas PMD Bengkulu Selatan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa melalui kegiatan Bimtek-Gio/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Selatan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa. Hal itu dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh kepala desa (kades).

Kegiatan bimtek itu dilaksanakan selama dua hari pada Selasa (23/7) dan Rabu (24/7) bertempat di aula kantor Dinas PMD. Kegiatan bimtek tersebut diisi narasumber dari pihak terkait, diantaranya Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan dari Dinas PMD Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Harapkan Festival Ayik Manna Ajang Promosi Budaya

Selama dua hari bimtek, kades diberi pembekalan terkait tugas dan kewajiban sebagai pemimpin roda pemerintahan ditingkat desa. Hal itu supaya kades lebih memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi). 

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Berganti

“Tujuan bimtek ini adalah untuk meningkatkan aparatur pemerintah desa, khususnya kades. Dengan adanya bimtek ini, kades bisa lebih memahami tupoksi, sehingga bisa lebih maksimal menjalankan roda pemerintahan di desa,” kata Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, S.H, M.H.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Turun Langsung Layani Masyarakat

Sementara narasumber dalam kegiatan bimtek, Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tupoksi kades dan jajarannya. Hamdan mengingatkan kades agar tidak menyimpang dari kewenangan dalam menjalankan amanah pemimpin di desa.

BACA JUGA:Kemenaker RI Buka Peluang Bantuan Program Padat Karya Infrastruktur

“Tugas dan wewenang kades sudah diatur dalam undang-undang. Saya sampaikan dalam kegiatan bimtek ini agar kades dapat mengetahui secara lebih mendetail terkait tugas dan wewenang, khususnya dalam mengelola anggaran dana desa ataupun ADD,” ujar Hamdan.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Perintahkan Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh

Dikatakan Hamdan, jika kades dan jajaranya mempedomani aturan dalam menjalankan program dan kebijakan di desa, tentu semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan. Kades jangan mengambil kebijakan dan membuat program yang diluar kewenangan. (yoh/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan