Pilkada 2024, 10 OKP di Bengkulu Selatan Ragukan Pencalonan Gusnan Mulyadi
HEARING: KNPI dan OKP hearing di DPRD Bengkulu Selatan bersama KPU mempertanyakan aturan pencalonan Pilkada 2024, Senin (22/7/2024)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
Apabila gugatan yang dilayangkan dimenangkan oleh pihak penggugat, dan membatalkan hasil pilkada, hal itu jelas merugikan daerah.
Sebab Bengkulu Selatan akan menggelar pilkada ulang, hal itu jelas menambah beban keuangan daerah. Karena pilkada didanai APBD.
BACA JUGA:900 Penyuluh Disiagakan Dampingi Petani di Bengkulu
Menanggapi desakan KNPI dan OKP soal kepastian peraturan persyaratan pencalonan kepala daerah, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan pihaknya masih menunggu juklak dan juknis PKPU Nomor 8 tahun 2024. Sehingga pihaknya belum bisa memberi penjelasan yang rinci.
“Surat dari KNPI dan OKP yang sebelumnya masuk ke kami sudah ditindaklanjuti, kami sudah bersurat ke KPU Provinsi.
BACA JUGA:5 Kopi Indonesia Paling Terkenal di Dunia, Cita Rasanya Bikin Para Turis Ketagihan, Ini Nama Kopinya
Terkait pasal 19 poin c dan poin e yang ditanyakan, kami belum bisa jawab secara gamblang karena belum ada juklak dan juknis,” ujar Erina.
Sementara Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE mengatakan, pihaknya memfasilitasi hearing masyarakat yang mempertanyakan aturan soal pilkada.
BACA JUGA:Peserta Didik SD di Bengkulu Selatan Gencar Dilatih Mitigasi Bencana Alam
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Minta Lulusan SMA Kuasai Keterampilan Khusus
Hal itu berkaitan juga dengan fungsi DPRD soal penganggaran. Sebab jika terjadi kesalahan administrasi dalam penetapan paslon,
hal itu akan berakibat fatal untuk Bengkulu Selatan. Yang berujung akan terkurasnya APBD untuk keperluan pilkada ulang. (yoh)