Siap-siap, Bulan Ini 960 BPD Bakal Dikukuhkan

Kepala DPMD Kaur M. Suhadi,-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Usai pengukuhan perpanjangan 191 Kades se-Kabupaten Kaur dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.

Giliran 960 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pria Beranting Diringkus Polisi

"Untuk jadwal pastinya sedang kami susun. Rencananya bulan ini (BPD) juga kita kukuhkan (masa jabatan 8 tahun)," kata Kepala DPMD Kaur M. Suhadi, ST.

Namun apakah nanti pengukuhannya dilakukan secara serentak atau digelar di kecamatan, masih dalam pembahasan.

Bila dilakukan secara serentak, kemungkinan sama halnya dengan pengukuhan Kades yang akan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Lulus Seleksi, 14 Casis Bintara Dilepas ke SPN Bukit Kaba

"Sesuai aturan terbaru tentang desa. Untuk BPD juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Sehingga seluruh BPD juga akan dikukuhkan," sambung Suhadi.

Namun jumlah BPD yang cukup banyak membuat DPMD Kaur tenah melakukan tahapan pencocokan data anggota BPD. Baik masa pengangkatan maupun pembuatan SK perpanjangan.

Setelah dilakukan pengukuhan, masing-masing BPD akan mendapatkan perpanjangan masa kerja dalam memajukan desa masing-masing.

BACA JUGA:Cacam! Harga TBS Tembus Rp2500 Per Kilogram

"Jabatan BPD sama dengan Kades, 8 tahun. Sementara SK lama itu 6 tahun, jadi tetap harus dikukuhkan. Harapan kita dengan penambahan masa jabatan ini, BPD dapat lebih fokus melakukan peran dan fungsinya," tutup Suhadi. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan