Sepeda Listrik Dilarang Digunakan Di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polisi

Larangan Sepeda Listrik-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur terus bertambah.

Hal ini menjadi perhatian serius Satlantas Polres Kaur karena banyak pengguna sepeda listrik berkendara di jalan raya. Parahnya lagi pengendaranya didominasi anak bawah umur.

“Ini untuk keselamatan bersama, sebab jumlah penggunanya terus bertambah, kebanyakan kalangan anak anak,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kasat Lantas Iptu Carles Effendi, S.Sos baru baru ini.

BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Tetap Waspada Bencana, Ini Dua Lokasi Rawan Bencana Di Bengkulu Selatan

Dia menyebut pengguna sepeda listrik sering melintas di jalur raya Kota Bintuhan terutama jalan lintas barat (Jalinbar) dengan kecepatan tinggi.

Tak jarang terlihat pelajar SD mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan tinggi di jalan raya. Parahnya lagi tidak menggunakan helem pelindung kepala.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lantik 48 Pejabat Fungsional

Dijelaskannya penggunaan sepeda listrik sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang peraturan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Dimana dalam Permen itu jelas melarang penggunaan sepeda listrik dijalan raya. Pantauan Rasel pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur terus bertambah.

BACA JUGA:Apakah Kaesang Benar Akan Maju di Pilkada Jakarta? Mulai Blusukan Hingga Salat Jumat Bersama Warga

Motor tanpa suara itu bisa melaju dengan kecepatan hingga mencapai 40 Km perjam.

“Kami mengingatkan agar para orang tua dapat mendampingi anaknya saat berkendara di jalan raya sebab ini sangat berbahaya,” ujarnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan