Para Kades Kembali Desak RUU Desa Disahkan
Massa Geruduk DPR Tuntut RUU Desa Disahkan Demi Perpanjang Jabatan Kades 9 Tahun-IST-radarselatan.bacakoran.co
JAKARTA – Para kepala desa di Indonesia kembali mendesak agar Revisi Undang Undang Desa segera disahkan. Bahkan ratusan kades yang berasal dari delapan organisasi kelompok desa yang mengatasnamakan diri sebagai 'Desa Bersatu' menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/11) lalu dan mendesak Revisi Undang Undang Desa disahkan paling lambat pada 5 Desember 2023.
Para kepala desa dan perangkat desa yang menggelar aksi ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kebanyakan mereka mengenakan pakaian coklat, namun ada juga yang memakai baju putih da nada tulisan 'Apdesi' di bagian punggung.
Para kades membentangkan spanduk yang bertuliskan berbagai macam narasi tulisan. "Desa menuntut Revisi UU Desa disahkan 5 Desember 2023," tulis salah satu spanduk yang dibentangkan para kades.
Organisasi kelompok desa yang tergabung dalam Desa Bersatu ialah DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Sebagaimana diketahui, pada rapat paripurna bulan Juli lalu DPR telah mengesahkan RUU Desa sebagai RUU inisiatif DPR. Fraksi di DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam tiga periode. Lalu, usulan 20 persen kenaikan dana desa. Kemudian, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. (**)