Kasus Libatkan Kepala Daerah Ditunda Hingga Usai Pemilu

Kajati Bengkulu Rina Verawati-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Jaksa Agung Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya agar menunda pemeriksaan terhadap laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Pemeriksaan baru akan dilanjutkan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

BACA JUGA:3 Pendaftar Calon Dirut PDAM Segera Diverifikasi

Menyikapi instruksi tersebut, Kajati Bengkulu Rina Verawati mengaku pihaknya siap menindaklanjuti semua kebijakan terkait kepala daerah. "Kami juga tidak mau menjadi kisruh menjelang Pemilu ini," tegas Kajati, Kamis (2/11). 

BACA JUGA:TAPD Kecewa, Pembahasan Anggaran 2024 Ditunda

Rina mengatakan laporan kasus itu akan ditindaklanjuti setelah dilakukan evaluasi. Perkara mana saja yang bisa ditindaklanjuti. Kejati juga memastikan tetap menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Ngaku Karyawan Bank, Warga Seluma Tipu Korban Hingga Rp40 Juta

"Perkara mana saja yang perlu ditingkatkan, dan kalau sudah ada bukti awal, laporannya jelas, bukti awalnya apa. Jangan asal lapor," sambung Rina. 

Dalam kesempatan ini, Rina juga memastikan akan menindaklanjuti program, serta perkara dan kasus-kasus yang ditangani Kajati sebelumnya. "Tetap apapun yang dilaksanakan oleh pak Heri Jerman, tetap akan diteruskan," tutur Rina. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan