Jumlah TPS Pilkada Kaur Berkurang 70 Dibanding Jumlah TPS Pilpres dan Pileg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Divisi Teknis, Toni Kuswoyo, M.AP-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, akan berkurang dibandingkan dengan jumlah TPS pilpres dan Pileg lalu.

Saat pilpres dan pileg ada 334 TPS saat pilkada tinggal 264 TPS atau berkurang 70 TPS. Dengan berkurangnya TPS itu maka Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga mengalami pengurangan.

BACA JUGA:Dispar Buka Lomba Kerajinan Tangan Berbentuk Gurita

Kepastian pengurangan jumlah TPS ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Divisi Teknis, Toni Kuswoyo, M.AP kepada Rasel kemarin (19/6).

Da menyebut, pengurangan jumlah TPS ini sesuai juknis. Saat pileg dan pilpres lalu jumlah DPT disetiap TPS maksimal 300 pemilih, pada pilkada ini setiap TPS maksimal 600 pemilih.

BACA JUGA:Sambut DAK 2025, Bappeda Minta OPD Lakukan Persiapan

Tony menambahkan, dengan berkurangnya jumlah TPS ini akan mempermudahkan KPU serta pelaksana Pilkada untuk melakukan pemantauan.

Berbeda dengan pilpres dan pileg, pada pilkada ini surat suara hanya dua lembar yakni untuk bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakili gubernur.

BACA JUGA:Warga Berharap Jalan Desa Sidoluhur Segera Diperbaiki

Sehingga dapat mempercepat proses pencoblosan. "Ada beberapa keuntungan salah satunya hemat anggaran, lebih efisien dan juga tentunya lebih mudah dalam pengawasan," terangnya. (jul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan