Tujuh Tsk Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Dikenakan Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Penyidik Polres Seluma masih melakukan pengembangan kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang terjadi pada awal April lalu.

Setelah menetapkan tujuh orang tersangka, penyidik masih intensif melakukan pemanggilan ulang para tersangka untuk dimintai keterangan. Mereka hanya dikenai wajib lapor karena dianggap bersikap kooperatif.

BACA JUGA:Pemilik Warem Ditegur, Jika Terus Membandel Bakal Dibongkar

Hal ini karena mereka bersedia memenuhi setiap panggilan penyidik Polres Seluma. Bahkan setiap pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai hal ini.

BACA JUGA:Dandim 0408 BSK Umumkan “Perang” Melawan Judi Online

"Sampai saat ini para tersangka belum kami tahan. Mereka hanya kami kenakan wajib lapor. Karena mereka bersedia selalu kooperatif memenuhi panggilan. Selain itu juga mereka dijamin oleh pihak keluarga bahwa tidak akan kabur," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Dimutasi, Ini Pesan Kapolres

Kasat Reskrim mengatakan tujuh warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni  RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.

Penetapan tersangka  ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Festival Gurita, Pemda Kaur Undang Bakardi dan Meri KDI

"Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak. Semuanya tergantung hasil pengembangan penyidikan," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan