12 Terdakwa Kasus BTT Seluma Divonis Penjara1 Tahun, Denda Rp50 Juta
Editor: Suswadi AK
|
Selasa , 11 Jun 2024 - 19:22
PUTUSAN: 12 terdakwa kasus korupsi dana BTT di Seluma mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Bengkulu-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Tinggalkan Kaur, M Yunus Titipkan Calon Tersangka
Selain itu kerugian negara sudah pulih 100 persen atau sudah dikembalikan seluruhnya.
“Berdasarkan diskusi, klien kami tidak akan mengajukan banding," tegas Dede.
Seperti diketahui, pagu anggaran BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma sebesar Rp 3,8 miliar. Anggaran ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. (cia)