Usai PPS, 585 Pantarlih Direkrut

Komisioner KPU Kaur Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Pemilih, Jailani, M.Pd.-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pasca melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 195 desa dan kelurahan, pada 13 Juni ini KPU melalui PPS akan merekrut 585 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk ditempatkan di desa seusai dengan jumlah TPS yang ada. 

Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU Kaur Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Pemilih, Jailani, M.Pd.

BACA JUGA:Pendamping PKH Dilarang Pegang KKS, Efredy : Terbukti Langsung Diberhentikan!

Dia menegaskan untuk personil Pantarlih murni kewenangan PPS untuk menunjuk. Mereka tugasnya melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data di masing-masing desa. 

"Yang menentukan siapa yang berhak menjadi Pantarlih dan tahapan nya menjadi kewenangan PPS di desa masing-masing," tegasnya.

Dijelaskannya, para anggota Pantarlih ini nanti akan diberikan tugas selama 1 bulan. Yang mana sebelum pelaksanaan Pilkada semua data sudah dikumpulkan dan dicocokkan dengan jumlah DPT yang telah diberikan sebelumnya.

BACA JUGA:Dipinta Masyarakat, Gusril Pausi Kembali Maju di Pilkada Kaur

Mereka nanti akan menerima gaji sekitar Rp 1 juta dalam melaksanakan tugasnya.  

"Tentu harapan kita dengan adanya petugas Pantarlih ini, diharapkan dapat memaksimalkan jumlah pemilih di Kabupaten Kaur," terangnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih bisa langsung berkomunikasi dengan PPS di masing-masing desa, menanyakan persyaratannya.

PPS sendiri tetap akan melakukan pleno jika sudah ada nama yang lulus tahapan administrasi, menentukan siapa yang benar-benar cocok untuk ditunjuk menjadi anggota Pantarlih. 

BACA JUGA:Bupati Tinjau Irigasi Rusak, Dinas PUPR Segera Bertindak

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto kopi KTP, foto kopi ijazah SMA, pas foto dan beberapa syarat lainya," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan