Angka Penceraian di Kabupaten Kaur Meningkat, Tahun Ini Sudah 236 Perkara
Ilustrasi Perceraian-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dalam waktu 5 bulan terakhir sejak Januari hingga Mei 2024 angka perceraian di Kabupaten Kaur terus meningkat.
Jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas II Bintuhan mencapai 236 perkara.
BACA JUGA:Bikin Nyesek, Peserta Didik SDN 88 Bengkulu Selatan Belajar Beratapkan Awan
Hakim Pengadilan Agama Bintuhan, Rahmat Yudistiawan MH mengatakan, dari perkara yang masuk diantaranya, ada cerai gugatan, cerai talak dan cerai gugat.
Berdasarkan data 5 bulan terakhir, jumlah cerai gugat 81 perkara, gugatan 120 perkara dan cerai talak 35 perkara. Sedangkan yang menurutnya sah mengajukan permohonan cerai ada 34 perkara.
"Pemicunya permasalahan rumah tangga dengan berbagai alasan," katanya.
BACA JUGA:Berani Timbun BBM Subsidi, Siap-siap Dijemput Polisi!
Dijelaskannya ada yang mengajukan perceraian karena mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian ada yang disebabkan kehadiran orang ketiga.
Namun yang paling dominan disebabkan persoalan ekonomi. Dari sekian banyak kasus perceraian itu, tidak sedikit pula pasangan menikah di bawah umur.
"Kami imbau kepada masyarakat Kaur agar benar benar pertimbangkan lagi persoalan perceraian ini. Karena dampak dari perceraian itu sangat luas, terutama bagi pasangan yang sudah memiliki anak," ucapnya.
BACA JUGA:Dukung Usaha Pertanian Bupati Serahkan Bantuan Pompa Air dan Bibit
Rahmat Yudistiawan mengimbau kepada anak muda di Kabupaten Kaur terutama yang masih berstatus di bawah umur agar benar benar mempertimbangkan secara matang keinginan berumah tangga.
Sebelum mengambil keputusan harus dipertimbangkan dengan matang, karena pernikahan bukan permainan. Pernikahan itu bukan hanya soal cocok semata, banyak aspek dikaji saat menentukan pilihan terhadap calon pasangan.
BACA JUGA:249 Personel Gabungan Amankan Peluncuran Pilkada Kaur