Pedagang Dilarang Berjualan di Bahu Jalan

PANTAU : Petugas Dinas Perhubungan memantau pengguna jalan raya dan penataan pedagang kaki lima di jalan Kolonel Barlian-wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pedagang kaki lima dilarang berjualan di bahu jalan dalam Kota Manna. Larangan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya.

Namun kenyataan di lapangan masih saja ada pedagang menggunakan gerobak yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. 

BACA JUGA:9 Desa Persiapan Belum Dapat Kucuran Dana

BACA JUGA:Sampai Juni, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 27 Orang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau kepada para pedagang khususnya dilokasi jalan Kolonel Barlian depan Berendau Kutau dan pasar Kutau kelurahan Kota Medan agar mentaati peraturan.

Para pedagang yang membuat lapak di bahu jalan telah diingatkan agar segera membongkar warung atau lapak dagangan mereka.

BACA JUGA:Partai Nasdem Putuskan Usung Teddy Rahman

BACA JUGA:Peluncuran Tahapan Pilkada Seluma, Bupati: Harus Damai!

"Kami sudah memberikan imbauan agar para pedagang menertibkan lapak mereka, jika tidak mengindahkan imbauan ini maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran dari tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika pedagang tidak mematuhi imbauan ini," kata Kepala Dishub Bengkulu Selatan, Alian SH.

Disampaikan Alian, sebagai dasar pelaksanaan penataan pedagang dan penggunaan jalan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Buji’an Dusun di Desa Darat Sawah Ulu, Bupati Turun Langsung Layani Warga

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Diajak Berperan Aktif Wujudkan Pilkada Inklusif

Serta, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Upaya penertiban harus dilakukan jika pedagang tidak mematuhi aturan, hal ini demi kenyamanan pengguna jalan dan ketertiban umum," pungkas Alian. (one)

Tag
Share