HWDI Bengkulu Dorong Perda Tentang Perlindungan Disabilitas Segera Disahkan
DESAK: HWDI Bengkulu mendesak pengesahan perda Perlindungan Disabilitas-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bengkulu mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu disahkan pada 2024.
Perda ini dinilai sangat penting guna memperjuangkan perlindungan hak-hak para penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu agar terpenuhi.
BACA JUGA:Pak Bowo dan Faizal Mardianto Kompak Hadiri Fit and Proper Test di Demokrat
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HWDI Bengkulu, Liana Lestari berharap lembaga legislatif, DPRD Provinsi Bengkulu bisa segera mengesahkan Perda tersebut.
"Kami meminta agar anggota DPRD Provinsi Bengkulu bisa segera mengesahkan perda tersebut dan melindungi kawan-kawan penyandang disabilitas ini," kata Liana, Minggu (2/6/2024).
BACA JUGA:Barang Digelapkan Karyawan, PT. Kinarya Solusi Selaras Rugi Setengah Miliar
Liana menyebutkan, saat ini ada sekitar 5 ribu jiwa yang menyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. Angka ini akan bisa bertambah setiap tahunnya. Menurutnya, semua orang berpotensi menyandang disabilitas.
"Seperti saya ini dahulu saya sehat secara fisik, namun karena mengalami kecelakaan menyebabkan menjadi disabilitas," ujarnya.
Perwakilan penyandang disabilitas, Hendarman menyebut, selama ini penyandang disabilitas di Bengkulu masih sangat kurang perhatian dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Gegara Main Bola, Murid SD Dianiaya Penjaga Sekolah Hingga Harus Dirujuk
Sementara di amanat Undang-undang dan Peraturan Menteri jelas bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan hak-hak mereka.
Hendarman mencontohkan seperti di kantor-kantor pemerintah yang masih banyak belum memenuhi fasilitas bagi penyandang disabilitas.
"Juga bank-bank pemerintah maupun swasta belum ada fasilitas bagi penyandang disabilitas," sesalnya. (cia)