Kementerian LHK Bangun Insinerator Limbah Medis di Bengkulu

Ilustrasi sampah medis-istimewa-

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana Insinerator limbah medis di Bengkulu. Pembangunnya akan dimulai pada pertengahan tahun 2024.

BACA JUGA:JPU Tunggu Pelunasan Kerugian Negara di Sekretariat DPRD Seluma

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi pemerintah Provinsi Bengkulu agar pembangunan tersebut dapat segera dilaksanakan.
Yakni Pemprov Bengkulu dianjurkan untuk menyewa lahan Pelindo. Selain itu syarat lainnya adalah pemenuhan sertifikat atas nama Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Harga terbaru TBS Kelapa Sawit Per 1 Juni 2024, Naik Rp 50 Perkilogram, Petani Kembali Bergairah

“Untuk lahan yang digunakan (Pelindo) akan dilakukan sistem sewa lahan,” kata Yanmar.  
Dalam pembangunannya, Pemprov Bengkulu tidak akan berkewajiban membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

BACA JUGA:Sambangi Indomaret, Polisi Imbau Waspada Perampokan

Melainkan, hanya diperuntukan untuk membuat AMDAL kawasan. Dengan catatan, pihaknya akan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL-RHL) rinci.
“Kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL-RHL,” ujar Yanmar.

BACA JUGA:SK Pemberhentian Kades Dusun Baru Terbit, Tugas Diambil Alih Sekdes

Seperti diketahui, insenarator merupakan program nasional. Setiap provinsi wajib untuk memiliki insenerator. Setelah pembangunan nantikan akan ada retribusi yang masuk.
Sehingga pengelolaannya akan dilakukan dengan dua skema. Yakni, akan melibatkan pihak ketiga atau membentuk UPTD sendiri.

BACA JUGA:Delapan Desa di Bengkulu Selatan Komitmen Dorong Program Air Bersih, Ini Daftar Desanya

(cia)

Tag
Share