JPU Tunggu Pelunasan Kerugian Negara di Sekretariat DPRD Seluma

Ilustrasi kasus korupsi-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma masih menunggu itikad baik pengembalian kerugian negara atas dugaan korupsi belanja operasional di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.

BACA JUGA:Harga terbaru TBS Kelapa Sawit Per 1 Juni 2024, Naik Rp 50 Perkilogram, Petani Kembali Bergairah

ari total kerugian Negara sebesar Rp 1,5 miliar, baru Rp 1 miliar dikembalikan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 500 juta belum dikembalikan.
Ketua Tim JPU Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, ketiga terdakwa yakni  M. Husni selaku mantan Plt Sekwan, Salamun selaku PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku Bendahara Sekretariat DPRD Seluma belum juga mengembalikan sepenuhnya kerugian negara ke kas daerah.

BACA JUGA:Sambangi Indomaret, Polisi Imbau Waspada Perampokan

"Kami masih menunggu itikad baik dari para terdakwa untuk mengembalikan sisa kerugian Negara tersebut. Karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan nantinya," tegas Ahmad Ghufroni.

BACA JUGA:SK Pemberhentian Kades Dusun Baru Terbit, Tugas Diambil Alih Sekdes

Sementara itu dari persidangan lanjutan yang digelar Kamis (30/5) kemarin, di depan majelis hakim dan JPU Kejari Seluma, ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan. Dari total 39 kegiatan rutin di Sekretariat DPRD Seluma  tahun 2021 dengan total dana sebesar Rp 42 miliar.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada, Stok Blangko KTP Dipastikan Aman

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan