Langgar Aturan, Satpol PP Kaur Turunkan Paksa Papan Reklame

Langgar Perda, papan reklame di Lapangan Merdeka Bintuhan diturunkan paksa : Langgar Aturan Satpol PP Kaur Turunkan Paksa Papan Reklame-julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Masyarakat Apresiasi Program Buji'an Dusun

Untuk mengurus perizinannya dapat dilakukan di DPM-PTSP dan pajaknya dibayarkan melalui BPKAD. "Kalau mengikuti mekanisme dan membayar pajak tentu tidak akan ditertibkan,” tutupnya. (jul)

Tag
Share