Mantan Bendahara Desa Muara Danau Diminta Menyerahkan Diri

Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TALO – Aparat Polres Seluma mengimbau GA (38) warga Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma agar menyerahkan diri kepada polisi. Kemudian menjalani proses hukum yang disangkakan kepada dirinya.

Sebagaimana diketahui GA yang merupakan mantan ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kabupaten Seluma ini kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma atas kasus dugaan pembakaran kantor Desa Muara Danau. GA sudah meninggalkan desanya sejak bulan Januari 2024 lalu, pasca polisi mengamankan dua tersangka pembakaran kantor desa tersebut.

BACA JUGA:160 Ton Benih Padi Segera Dibagikan Kepada Petani Di Seluma

Hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan GA, bahkan polisi sudah menggelar sayembara berhadiah uang tunai bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi keberadaan GA.

BACA JUGA:Waspada El Nino, Masa Tanam Harus Dipercepat

Kepala Desa Muara Danau, Darmadi mengatakan, GA sebelumnya menjabat bendahara Desa Muara Danau, namun diberhentikan karena tidak patuh dengan tugas. Tak berselang lama dari pemberhentian itu terjadi peristiwa kebakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo. 

BACA JUGA:Bikin Malu, Jalan Desa Pagar Dewa Dipenuhi Sampah

"Yang bersangkutan merupakan mantan bendahara desa yang sudah saya berhentikan. Kemudian sejak Januari 2024 ini yang bersangkutan sudah kabur dari desa kami," kata Darmadi. Dia menambahkan, GA mulai tidak terlihat lagi sejak salah seorang tersangka pembakar kantor desa yang merupakan adik sepupu GA ditangkap polisi.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Bengkulu Selatan Meningkat, Berikut Rinciannya!

"Salah satu pelaku yang ditangkap polisi adalah adik sepupu yang bersangkutan. Setelah itulah yang bersangkutan kabur," tegas Darmadi kemarin. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Bermasalah, Desa Harus Fokus Dalam Pengelolaan Keuangan

Sementara itu Kapolres Seluma  AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, aparat Polres Seluma mengimbau kepada tersangka GA agar menyerahkan diri. Serta mengikuti proses hukum dengan baik. "Kami imbau tersangka GA untuk segera menyerahkan diri. Kemudian sayembara juga masih terus berlangsung ya, bagi yang bisa menginfokan keberadaan tersangka, maka akan kami berikan imbalan sebesar Rp 5 juta," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan