Undang Undang Desa Disahkan, Pasal 118 Huruf e Jadi Sorotan, Ternyata Ini Bunyinya

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - UNDANG Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa atau Undang undang Desa sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Namun ada beberapa ketentuan yang menjadi sorotan dalam undang undang desa tersebut.

BACA JUGA:Kades Dusun Baru Ancam Berhentikan Sekdes dan 4 Perangkat

Salah satunya adalah pasal 118 huruf e yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sudah berakhir pada bulan Februari tahun 2024.

Menyikapi hal ini Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan UU Desa dibahas sejak awal Februari.

Alasan itu yang menjadi dasar mengapa kepala desa yang sudah habis masa jabatannya dua bulan lalu tetap mendapatkan perpanjangan. Dia menambahkan, norma hukum dalam pasal tersebut tidak wajib. DPR dan pemerintah hanya membuat landasan hukum.

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Ditutup, 167 Pendaftar Bersaing Rebut 75 Kursi PPK

"Makanya dipasangi kata 'dapat'. Kata 'dapat' tidak wajib ya, tergantung mau diperpanjang, diaktifkan lagi, atau tidak, tetapi pintu secara hukum sudah ada," ujarnya.

Undang Undang Desa terbaru juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan kepala desa hanya bisa menjabat sebanyak dua periode.

Undang Undang Desa juga mengatur tentang tunjangan dan uang pensiun kepala desa. Kemudian juga mengatur tentang pendaftaran calon kepala desa yang membolehkan panitia dan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan langsung calon kepala desa jika terjadi pendaftar tunggal setelah dilakukan dua kali perpanjangan masa pendaftaran.

BACA JUGA:Timsel Tetapkan Tiga Besar Calon Eselon II Pemprov, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Jalan Desa Air Tenam Kembali Tertimbun Longsor, BPBD Ingatkan Waspada Saat Hujan Turun

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Desa pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Kemudian, Jokowi menandatangani UU Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan