Perda PSU Sudah Disahkan, Pengembang Perumahan “Nakal” Diberi Sanksi
Kepala Bidang Perumahan Marjoni Adinata: Perda PSU Suudah Disahkan Pengembang Perumahan “Nakal” Diberi Sanksi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Setelah melalui tahapan yang cukup panjang akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tantang Sarana dan Utilitas Umum (PSU) disahkan. Perda PSU berada pada naungan Dinas Perumahan dan Permukaan (Perkim) Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Perkim Bengkulu Selatan, Decky Zulkarnaien S.Sos melalui Kepala Bidang Perumahan, Marjoni Adinata, M.Si mengatakan, dengan adanya Perda PSU maka pengembang perumahan dapat ditertibkan. Bahkan jika ada Pengembang Perumahan “nakal” atau membandel dapat dikenakan sanksi sesuai Perda.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Polsek Kaur Selatan Patroli Kamtibmas
BACA JUGA:Aduh, Masih Banyak Warga Kaur Belum Miliki Akte Kelahiran
"Tujuan dari Perda PSU untuk melakukan tata kelola pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Marjoni.
Dia menambahkan, dengan adanya Perda PSU pihak pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU ke Pemkab Bengkulu Selatan melalui Dinas Perkim Bengkulu Selatan. "Perda ini akan kami sosialisasikan terutama kepada para pengembang perumahan," terangnya.
BACA JUGA:DPRD Dorong Pembongkaran Aset
BACA JUGA:Giliran Erwin Kembalikan Formulir ke Partai PAN
Setelah dilakukan sosialisasi maka tidak ada alasan lagi bagi pengembang perumahan tidak menyerahkan PSU ke Pemkab Bengkulu Selatan.
"Jika terdapat pengembang yang tidak taat, Dinas Perkim akan memberikan sanksi admnistrasi," pungkasnya. (one)