Tiga PNS Sekretariat DPRD Seluma Dititipkan di Polres

Kasi Pidsus Ahmad Gufroni-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS -  Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekretariat DPRD Seluma yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma. Penitipan ini untuk memudahkan proses penyidikan. Ketiganya yakni MH selaku Plt Sekwan tahun 2021, kemudian RE selaku bendahara pengeluaran. Serta SA selalu PPTK belanja operasi tahun 2021 di Setwan Seluma.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, para tersangka dititipkan di Rutan Polres Seluma untuk memudahkan proses penyidikan. "Benar dititipkan di Rutan Polres Seluma, karena ketiganya masih akan kami mintai keterangan lanjutan," tegas Kasi Pidsus Seluma. 

Seperti diketahui ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran belanja operasi tahun 2021 lalu. Dengan total anggaran mencapai Rp 11 miliar lebih. Kemudian diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dari asumsi kerugian negara yang disampaikan oleh penyidik. Sedangkan saat ini Penyidik Kejari Seluma masih menunggu hasil audit resmi keluar dari auditor akuntan publik.

"Untuk asumsi kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar," tegasnya. Sementara itu kerugian negara sendiri timbul dari beberapa item belanja, diantaranya perawatan rumah dinas, belanja BBM, biaya makan minum, ATK serta sejumlah belanja lainnya pada tahun 2021 lalu. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan