Habis Masa Izin, Bangunan di Pantai Panjang Akan Ditertibkan

WISATA: Objek wisata pantai panjang Bengkulu yang akan dilengkapi dengan kawasan kuliner halal-dokumen rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Rencana relokasi pedagang Pantai Panjang Bengkulu yang berada di zona 1 ke segmen 2  kawasan Pasir Putih masih tertunda.

Pemerintah Provinsi Bengkulu lebih fokus dalam melakukan penertiban bangunan  yang telah habis masa perizinan.

BACA JUGA:Adu Kambing Sonic vs Mio, Pelajar Meninggal Dunia

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, penertiban sebagai upaya penataan kawasan wisata Pantai Panjang agar lebih tertata rapi dan indah.

"Saya ingin penertiban dari sisi perizinan. Seperti izin yang sudah habis masa berlakunya, harus ditertibkan!" tegas Rohidin, Jumat (26/4/2024).

Fokus penertiban akan dilakukan pada bangunan-bangunan yang didirikan di kawasan HPL resort modern.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Penghapusan Aset

Penertiban akan menyasar bangunan yang izinnya telah habis masa berlakunya, bahkan termasuk bangunan yang didirikan secara ilegal. Gubernur mengatakan, penertiban ini akan melibatkan berbagai pihak.

"Termasuk pedagang dan masyarakat yang telah membuka usaha di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL), juga akan ditertibkan," ujar Gubernur.

BACA JUGA:Mantap, Bayar Pajak dan Bikin KTP Dirancang Cukup di Desa

BACA JUGA:Damkar Terlambat Datang, Rumah Rata dengan Tanah, Warga Emosi

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, mengatakan sebelum penertiban, Pemprov Bengkulu akan melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan di kawasan Pantai Panjang. Baik yang masih berizin maupun yang telah habis perizinannya.

"Setelah didata barulah kita akan menentukan langkah selanjutnya. Apakah bangunan tersebut diperpanjang izinnya atau ditertibkan," kata Murlin. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan