Perangkat Desa Diingatkan Tidak Berpolitik

Rohidin -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Gubernur Rohidin Mersyah menfgingatkan para perangkat desa jangan terlibat dalam kampanye politik pada 28 November mendatang.

Larangan Perangkat desa berpolitik termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebut Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

"Perangkat desa harus netral mereka tidak boleh terlibat dalam bentuk kampanye apapun baik di dunia nyata maupun sosial media," kata Gubernur, Jumat (17/11).

Gubernur mengatakan, hal ini harus dijalankan semestinya demi menciptakan pemilu 2024 yang Netral, jujur dan adil. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada partai politik agar nantinya selama masa kampanye juga diharapkan mampu memberikan kampanye yang mencerdaskan masyarakat serta tidak memasang APK di tempat yang telah dilarang.

"Kemudian saya minta partai politik mengedukasi masyarakat dengan baik dan benar mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat jangan masyarakat dibodohi termasuk dengan APK buatlah yang bagus pasang tempat baik," tutup Gubernur. (cia)

 

Tag
Share