Usai Penetapan DCT, Bawaslu Tangani 43 Gugatan Terhadap KPU

Bawaslu RI-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif. Tidak tanggung tanggung ada 43 gugatan yang ditangani.

"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Bagja mengatakan, dari empat sengketa DPD itu, hanya satu gugatan yang berlanjut ke persidangan. Gugatan disampaikan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Sementara itu, dua perkara lain tidak dapat diterima dan satu perkara tak dapat diregistrasi.

Kemudian tiga gugatan sengketa di DPRD Provinis. Satu gugatan masuk tahap mediasi, dua lainnya berlanjut ke tahap persidangan.

Kemudian, 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, tujuh perkara tak dapat diregistrasi. Sedangkan 14 gugatan diselesaikan melalui mediasi dan 15 gugatan lainnya berlanjut ke persidangan.

"Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 19 Provinsi.

Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan," paparnya.

Sesuai dengan Pasal 95, Pasal 99, dan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagja mengatakan, Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa tersebut selama 12 hari sejak gugatan diterima. Bagja mengatakan jika putusan Bawaslu tak diterima oleh para penggugat, maka mereka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN maksimum 5 hari kerja sejak putusan Bawaslu itu dibacakan.

"PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja," tuturnya. (**)

Tag
Share