KPU BS: Syarat Dukungan Paslon Perseorangan 10%, Ini Sebarannya

Anggota KPU BS, Asprian Toni SE-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) telah dimulai. Saat ini, KPU BS tengah bersiap melakukan rekrutmen terhadap panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati akan dibuka pada  27-29 Agustus 2024. Selain melalui partai politik, KPU juga akan menerima pendaftaran paslon dari jalur perseorangan.

BACA JUGA:PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Seluma

Khusus jalur perseorangan, mengacu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pemenuhan syarat dukungan tersebut dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. 

“Untuk paslon yang maju dalam jalur perseorangan, minimal syarat dukungannya yakni 10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pemilu terakhir. Di mana, di Pemilu 2024 DPT kita ada 126.062. Jadi jika didesimalkan, syarat minimal dukungannya minimal 12.607 dukungan,” jelas Anggota KPU BS, Asprian Toni SE.

BACA JUGA:Disdukcapil Incar Pelajar dan Pemilih Pemula

Dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP) tersebut minimal tersebar di 50 persen dari 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan atau 6 kecamatan. Adapaun rinciannya sebaran DPT yakni Kota Manna 22.528 jiwa, Manna 12.274 jiwa, Pasar Manna 13.273 jiwa, Pino 9.817 jiwa. 

BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Deklarasi Dukung Elva Hartati Maju Pilgub Bengkulu

Kecamatan Pino Raya 16.968 jiwa, Ulu Manna 6.395 jiwa, Air Nipis 9.868 jiwa, Bunga Mas 5.292 jiwa, Kedurang 9.394 jiwa, Kedurang Ilir 6.909 jiwa, dan Seginim 13.344 jiwa. “Prosesnya sama seperti pilkada sebelumnya. Dukungan itu nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu. Yang pasti, dukungan wajib tersebar di 6 kecamatan,” terangnya. 

BACA JUGA:Siapa Yang Akan Ditetapkan Menjadi Ketua DPRD Seluma Periode 2024-2029? Ini Kandidatnya

Menurut Asprian Toni, dalam sejarah Pilkada BS, paslon yang maju dalam jalur perseorangan pernah terjadi pada Pilkada tahun 2008. Sementara di Pilkada 2020, ada 3 bakal calon yang maju tetapi kandas ditetapkan sebagai calon lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan 10 persen. (and)

Tag
Share