Tikam Teman Sendiri, Pria Ini Diciduk Polisi
DIAMANKAN: Tersangka penikaman diamankan Polres Bengkulu Selatan-GIO/IST Polres BS-radarselatan.bacakoran.co
“Motif penusukan ini hanya karena ketersinggungan. Soalnya korban dan pelaku ini saling kenal, mereka juga berteman. Tapi saat hari kejadian itu, pelaku tidak bisa mengontrol emosi, sehingga melakukan tindakan yang nyaris merenggut nyawa korban,” ujar Sarmadi.
BACA JUGA:“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi
DS pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (yoh)