Polisi Pelajari Dugaan Pungli Retribusi Pantai Pasar Seluma
Inilah tiket retribusi Pantai Pasar Seluma yang dipermasalahkan pengunjung: Polisi Pelajari Dugaan Pungli Retribusi Pantai Pasar Seluma-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Aparat Polres Seluma masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) retribusi yang dibebankan pengunjung Pantai Pasar Seluma, Rabu (10/4/2024), hari pertama Idul Fitri. Pengunjung dibebankan biaya Rp 15 ribu untuk dapat masuk ke lokasi pantai.
Padahal sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Seluma sudah memberikan peringatan berdasarkan surat edaran (SE) BKSDA wilayah II Seluma, bahwa kawasan Pantai Seluma termasuk wilayah Cagar Alam (CA) yang dilarang dilakukan pemanfaatan untuk objek wisata.
BACA JUGA:Kantor Desa Tersegel, Pembangunan Desa Terhambat
BACA JUGA:Tepati Janji, Bupati Seluma Titik Nol Perbaikan Jalan Padang Cekur-Tanah Abang
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan aparat Polres Seluma masih menyelidiki lebih lanjut pungutan retribusi yang dilakukan.
"Kami sudah menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Perihal pungutan tersebut, masih kami pelajari lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:42 Ribu Kendaraan Lintasi Jalan Tol
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Gencar Cari Alternatif Pembiayaan Pembangunan
Sementara itu Kades Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Buyung membenarkan pada hari lebaran pertama diselenggarakan kegiatan hiburan rakyat yang menarik retribusi masuk ke lokasi hiburan rakyat yang diselenggarakan.
Namun Ia membantah jika pungutan yang dilakukan sebagai retribusi masuk kawasan pantai. "Memang ada retribusi, tapi retribusi yang dibebankan untuk retribusi hiburan rakyat. Bukan retribusi masuk Pantai Pasar Seluma," bantah Buyung. (rwf)