SIM Mati Saat Libur Lebaran Perpanjang Diwaktu Ini, Jika Lewat Wajib Bikin Baru

Ilustrasi SIM-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU SELATAN - Apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda habis atau mati bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tidak perlu khawatir. Perpanjangan dapat dilakukan setelah hari kerja pasca libur Idul Fitri.

BACA JUGA:Polri Rekrut Bintara Gelombang II, Simak Persyaratannya

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur dan cuti lebaran, perpanjangan dapat dilakukan setelah masuk kerja lagi nanti. Artinya masyarakat tidak perlu khawatir," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:SEDIHNYA! Jalan-jalan ke Manna, Gelang Emas Puluhan Juta Raib Begitu Saja

Meski begitu, lanjut Sarmadi ada batasan waktu perpanjangan SIM pasca libur lebaran. Masa tenggangnya tanggal 16-20 April 2024. Jika lewat dari itu, maka diwajibkan membuat SIM baru.

BACA JUGA:Demi Pengunjung, Pengelola Turunkan Harga Tiket Masuk Pantai Pasar Bawah

"Artinya, bagi yang mau perpanjang masa berlaku SIM pasca libur lebaran, wajib datang tanggal 16-20 April, kalau lewat dari itu, kebijakannya tidak berlaku lagi, pemohon wajib buat SIM baru," ujar Sarmadi.

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Cepat Lapor Jika Ada Pungli, Kapolres: Pelakunya Langsung Ditangkap!

Ditambahkan Sarmadi, untuk perpanjangan SIM pemohon tetap diwajibkan mengikuti ujian praktek. Hal itu bertujuan untuk mengetahui kemampuan berkendara atau mengemudi. Sebab selama lima tahun memegang SIM, tentu ada perubahan kemampuan dalam diri.

BACA JUGA:Didatangi Polisi, Warga Keluhkan Peredaran Minuman Keras, Ini Pesan Kapolres

(yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan