PERLU TAHU NIH! Dokumen Adminduk Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Khusus untuk akte kelahiran di bawah tahun 2011 masih harus diligalisir karena belum TTE, dan bagi yang mau
memperbarui Kartu Keluarga bisa diusulkan ke Disdukcapil, hanya saja  masih merepotkan masyarakat.

"Khusus untuk akte masih harus legalisir, karena untuk merubah akte harus mempunyai alasan sendiri," demikian Bayu. (one)

Tag
Share