Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu di Kaur, Hadirkan 15 Saksi Tanpa Terdakwa

MULAI SIDANG: Pengadilan Negeri Bintuhan mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana pemilu-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Kodim 0425 Seluma Gelar Bazar Murah

Terdakwa diketahui kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pemilu akibat ulahnya mencoblos dua kali pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Dugaan sementara, tersangka kabur ke luar Bengkulu. Kini tim masih melakukan pencarian," tegas Kasat Reskrim.

Perkara ini mulai diusut dari adanya informasi awal didapatkan Panwaslu Kecamatan Nasal yakni adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS.

BACA JUGA:Cek Armada AKAP, Dishub Bengkulu Selatan Temukan Kendaraan Tidak Laik Jalan

Informasi ini didapat saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat kecamatan. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Nasal, berdasarkan hasil Penelusuran didapati fakta bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 lebih dan satu kali di dua TPS berinisial To.

Diketahui Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dan menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya

Atas temuan ini seusia pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2013 tentang pemilu ancamnya 18 bulan kurungan. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan