Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Besok, Diperpanjang Untuk Pilkada?

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Asprian Toni: Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Besok Diperpanjang Untuk Pilkada-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berakhir besok atau Kamis (4/4).

Meski akhir masa jabatan badan adhoc KPU ini disaat telah dimulainya tahapan Pilkada serentak 2024, namun KPU BS belum memastikan apakah PPK dan PPS ini akan diperpanjang masa tugasnya atau tidak. 

BACA JUGA:PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN, Ini Isi Gugatannya

BACA JUGA:Brekingnews: Hearing Alot, Warga Tinggalkan Ruangan

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE mengaku pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari KPU RI perihal rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024

 “Belum ada juknisnya dari KPU RI. Jadi belum tahu apakah (PPK dan PPS Pemilu 2024) hanya dievaluasi atau harus rekrutmen ulang.

BACA JUGA:Breaking News: Demo Warga Dusun Baru Anarkis, Pagar Besi Kantor Bupati Roboh

Yang pasti sementara ini, mereka terhitung 4 April 2024 dirumahkan dulu,” ujar Asprian Toni kepada Rasel Selasa (2/4).

Kalaupun dievaluasi tetap mengacu pada juklak dan juknis. Asprian Toni tak menampik, selama tahapan Pemilu 2024, ada beberapa penyelenggara badan adhoc yang masuk dalam “catatan” sehingga berpeluang besar tak lagi dilibatkan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Keindahan Gunung Kabah, Atap Tertinggi Bengkulu, Dihiasi Dua Kawah, Tersedia Dua Jalur Pendakian 

Bukan hanya itu, tenaga honorer yang terlibat menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 juga kemungkinan tidak lagi diikutsertakan lantaran banyaknya masukan pimpinan instansi tempat honorer tersebut bertugas. 

“Bagaimana evaluasi itu, akan ada juga juknisnya. Yang pasti, yang malas-malas mungkin tidak lagilah. Termasuk PPK dan PPS yang berstatus honorer. Kemungkinan tidak lagi,” imbuh Asprian Toni. 

BACA JUGA:Dukung Pengembangan Pariwisata, Dorong Investor Bangun Perhotelan

BACA JUGA:Heboh Jasad di Sungai Way Pidada Lampung, Warga Kedurang?

Kabar baiknya, meski berakhir di awal April 2024, 55 PPK yang tersebar di 11 kecamatan dan 474 PPS yang ada di 158 desa/kelurahan tetap menerima honorer.

Sebab menurut Asprian Toni, sistem pemberian honor badan adhoc adalah kerja dulu baru honor. “Honor April ini merupakan kerja mereka di bulan Maret kemaren,” imbuhnya. (and) 

Tag
Share