Diancam Penjara 15 Tahun, Pria Ini Baru Ngaku Menyesal Setubuhi Anak Tiri

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK-IST-radarselatan.bacakoran.co

Seperti diketahui tersangka Mu alias Ket diduga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Mirisnya perbuatan itu diduga sudah dilakukan sebanyak 7 kali saat ibu korban atau istri tersangka sedang tidak berada di rumah. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan