Pemilik Ternak Masih Bandel Melepasliarkan Hewan Peliharaan

Kepala Dinas Satpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP, MM-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Meski berulang kali diingatkan, pemilik ternak di Kaur terutama di kawasan Kota Bintuhan terkesan membandel.

Hal ini terbukti saat digelar operasi Dinas Satpol PP Kaur, puluhan ekor ternak masih terlihat berkeliaran. Ternak seperti sengaja dilepasliarkan pemiliknya baik siang maupun malam.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Bahas Tata Ruang Tambak Teratai

BACA JUGA:MPP Ditarget Launching Bulan September

“Padahal kami sudah berulang kali kami melakukan sosialisasi, teguran dan penindakan. Tapi  warga masih banyak yang belum sadar. Mereka tetap membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan raya,” sesal Kepala Dinas Satpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP, MM, Rabu (27/3/2024).

Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kaur ini mengklaim sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik ternak untuk mengandangkan hewan peliharaan mereka.

BACA JUGA:Polsek Maje dan Puskesmas Linau Kolaborasi Bantu Balita Penderita Hidrosefalus

Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Deki berharap dengan Perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, dapat dapat menimbulkan efek jerah bagi pemilik ternak.

BACA JUGA:Ratusan Koperasi di kaur Mati Suri, Baru 15 Koperasi Laporkan RAT

Jika warga masih membebasliarkan ternak, dapat diberi sanksi kurungan penjara lima bulan dan denda Rp 6 juta.

“Upaya-upaya untuk menertibkan ternak terus kami lakukan. sesuai Perda terbaru, ternak yang dilepasliarkan akan kami terapkan denda Tipiring,” tuntas Deki. (jul)

Tag
Share