Rugikan Daerah, PDIP Desak Usut “PPPK Siluman”

Ilustrasi PPP-IST-radarselatan.bacakoran.co

Berbagai alasan pembatalan, mulai dari saat melamar yang bersangkutan tidak aktif bekerja pada instansi Pemkab Kaur, surat pengalaman kerja tidak benar, tidak memiliki pengalaman yang relevan terhadap jabatan fungsional hingga saat melamar belum sampai dua tahun bekerja sebagai non ASN.

"Membatalkan kelulusan serta menghentikan statusnya sebagai PPPK jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis formasi 2023," demikian petikan surat pengumuman yang ditandatangani Sekda Kaur.

Tujuh PPPK yang dibatalkan terdiri satu PPPK kesehatan formasi ahli Pratama tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan 5 orang tenaga teknis Pemula Pemadam Kebakaran dan satu Ahli Pratama pengelola pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Pedagang Takjil Musiman Bermunculan, Jangan Melapak di Marka Jalan!

Sebagaimana diketahui, kuota PPPK Kaur 2023 sebanyak 262 orang. Namun hasil seleksi menetapkan 241 orang yang lulus. Rinciannya, formasi kesehatan 39 orang, teknis 53 orang dan guru 149 orang. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan