Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola ASN Segera Tuntas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A Anas, : Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola ASN Segera Tuntas-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas tata kelola atau manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) mendekati tahap akhir, di mana semua aspek substansi dalam aturan tersebut telah terpenuhi sepenuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A Anas, menyatakan akhir April 2024 ini Peraturan Pemerintah tersebut sudah diimplementasikan dengan baik dan dapat menarik talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Pemilu Sukses, Bawaslu Apresiasi Perangkat AdHoc, Diperpanjang untuk Pilkada?

"RPP ini harus memiliki sifat transformatif dan dapat diterapkan sesuai dengan arahan Presiden. Setelah semua aspek terpenuhi 100 persen, targetnya adalah tanggal 30 April 2024," katanya.

RPP ini terdiri dari 22 bab yang mencakup 305 pasal. Substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.

BACA JUGA:5 HP Terbaru Turun Harga di Bulan Puasa, Momen Tepat Untuk Dapatkan HP Mewah Harga Murah, Ini Daftarnya

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara rinci dalam RPP ini. Pertama, adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan tersebut bertujuan untuk menjawab kebutuhan akan organisasi yang lebih lincah dan kolaboratif.

Sebelumnya, rekrutmen pegawai baru hanya dilakukan secara tahunan setelah ada pensiun, namun dengan adanya perubahan ini, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen setiap tahun.

BACA JUGA:HP Terbaik Harga Rp 3 Jutaan, Kamera 200 MP, RAM 16 GB/256 GB, Cocok Untuk Gaming dan Konten Kreator

Selanjutnya, terkait dengan mobilitas talenta nasional, RPP ini mengatur kemudahan mobilitas talenta baik dalam maupun antarinstansi pemerintah.

Talent-talenta ASN saat ini cenderung terpusat di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal masih kekurangan pegawai. Oleh karena itu, dengan RPP ini, mobilitas talenta dapat diatur baik di dalam maupun di luar instansi untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Insentif khusus akan diberikan kepada mereka yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

BACA JUGA:HP Realme Terbaik Pernah Masuk Indonesia, Baterai Awet, Jadi Incaran Kaum Muda, Ini Daftar dan Spesifikasinya

Selanjutnya, RPP Manajemen ASN juga mengatur pola pengembangan kompetensi yang lebih modern, tidak hanya melalui penataran tetapi juga melalui pembelajaran melalui kerja nyata seperti magang.

Selain itu, kinerja individu diharapkan mencerminkan kinerja organisasi. Oleh karena itu, manajemen kinerja akan dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan